
Imbau Warga Tidak Membuang Sampah di Sepanjang Rel, KAI Jelaskan Aturannya

Aksi sejumlah warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah ke arah kereta peti kemas yang melaju pelan di jalur kereta api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat sangat disesalkan KAI karena perilaku tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa tindakan tersebut dapat dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 199 disebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu operasional kereta api di jalurnya bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000.
Pidana dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang berada di area jalur kereta api, menyeret barang di atasnya, atau menggunakan jalur tersebut untuk keperluan lain selain angkutan kereta. Selain itu, aktivitas pembangunan di sekitar jalur rel juga berbahaya dan dilarang oleh pemerintah karena dapat mengganggu perjalanan kereta.
Ketentuan terkait jalur rel diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) meliputi jalan rel, tanah di kiri dan kanan rel minimal sejauh 6 meter dari pusat rel, serta ruang di atas dan bawah yang digunakan untuk operasi dan fasilitas kereta api. Area ini harus steril dari segala rintangan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
KAI dengan tegas melarang warga melakukan aktivitas di jalur kereta api selain yang berhubungan dengan operasional kereta, termasuk tindakan membuang sampah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
KAI telah mengambil tindakan terkait kebiasaan warga yang membuang sampah di jalur kereta api Kemayoran. Pada Senin (5/8), KAI bersama Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, melakukan pembersihan lintasan dari Kemayoran hingga Ancol, serta memberikan sosialisasi kepada warga sekitar.
Sosialisasi yang KAI lakukan mencakup Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. KAI akan terus melakukan edukasi dan penertiban di sepanjang jalur kereta api secara berkelanjutan agar jalur tetap steril, demi keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.