
Tata Kelola Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan melalui pengelolaan operasional dan bisnis yang selaras dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Penerapan GCG merupakan bagian integral dari Nilai-Nilai Inti AKHLAK, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SE-7/MBU/07/2020. Dengan standar operasional yang mengacu pada standar internasional dan hubungan yang erat dengan semua pemangku kepentingan, Perseroan berupaya menciptakan nilai jangka panjang bagi pelanggan, pemegang saham, regulator, karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat sebagai wujud dukungan terhadap visinya untuk menjadi solusi ekosistem transportasi terbaik bagi Indonesia.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan di Perseroan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan dan Kegiatan Penting Perusahaan BUMN;
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Penerapan GCG di Perseroan mengacu pada praktik terbaik yang diakui secara internasional, yang mencakup standar-standar berikut:
Pedoman Umum GCG Indonesia yang diterbitkan oleh Komite Nasional Tata Kelola Perusahaan (KNKG);
ASEAN Corporate Governance Scorecard;
Pedoman tata kelola perusahaan yang diatur dalam Peraturan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
Pedoman tata kelola perusahaan yang berlaku bagi BUMN dan relevan dengan kegiatan usaha KAI;
Prinsip-prinsip Lingkungan, Keberlanjutan, dan Tata Kelola (ESG).
Perseroan menerapkan GCG melalui dua komponen utama yaitu:
Struktur GCG yang terdiri dari badan-badan utama dan badan-badan pendukung;
Soft Structure GCG yang mencakup peraturan internal yang berfungsi sebagai pedoman dalam penerapan GCG.
Perseroan menerapkan Sistem Dua Tingkat yang memisahkan fungsi manajemen yang dijalankan oleh Dewan Direksi dan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dewan Komisaris, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mekanisme tata kelola ini diterapkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan hasil tata kelola bagi seluruh pemangku kepentingan, yang didasarkan pada Nilai-Nilai Inti AKHLAK dan empat pilar tata kelola Indonesia (ETAK: Etika, Transparansi, Akuntabilitas, dan Keberlanjutan).
Struktur GCG Perseroan terdiri dari badan-badan utama dan badan-badan pendukung tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Badan-badan utama meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Badan-badan pendukung meliputi Sekretaris Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan, berbagai komite, dan Unit Audit Internal. Dewan Komisaris dan Dewan Direksi memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang telah ditetapkan dengan jelas sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komite-komite yang mendukung Dewan Komisaris dipimpin oleh para anggotanya, sedangkan komite-komite yang mendukung Dewan Direksi dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan Dewan Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham pengendali. Komite-komite ini membantu Dewan Direksi dalam menerapkan sistem manajemen kinerja karyawan perusahaan. Dewan Direksi bertindak sebagai pimpinan eksekutif tingkat atas, dengan Direktur Utama sebagai pejabat tertinggi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Perusahaan. Perseroan juga telah menetapkan kebijakan untuk mengelola potensi konflik kepentingan melalui Peraturan Dewan Direksi No. PER.U/KC.202/XII/1/KA-2020 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik, yang dijabarkan lebih lanjut dalam bagian mengenai Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Soft Structure GCG terdiri dari berbagai kebijakan internal yang mengatur peran masing-masing organ dalam struktur tata kelola. Di antaranya adalah:
Anggaran Dasar PT Kereta Api Indonesia (Persero);
Manual Dewan No. 04/CH/KOM/III/2017 dan KEP.U/KO.101/III/15/KA-2017 tentang Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero);
Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Direksi No. PER.U/KC.202/XII/L/KA-2020 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
Kode Etik yang diatur dalam Peraturan Dewan Direksi No. PER.U/KC.202/II/1/KA-2022;
Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Dewan Direksi No. PER.U/KL.104/XI/1/KA-2020;
Pedoman Manajemen Risiko berdasarkan Peraturan Dewan Direksi No. PER.U/KL.104/I/1/KA-2021 tentang Manajemen Risiko Terintegrasi (Enterprise Risk Management);
Pedoman Sistem Informasi Perusahaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi No. KEP.U/OT.003/IX/4/KA-2011 tentang Tata Kelola TI dan Keputusan No. KEP.U/KK.101/VIII/1/KA-2016 tentang Kebijakan dan Prosedur TI;
Pedoman Audit Internal sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direksi No. KEP.U/PS.106/V/3/KA-2014;
Peraturan internal lainnya yang relevan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Tata Kelola Perusahaan dan Kegiatan Penting Perusahaan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, pengelolaan dan pengawasan BUMN harus dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, salah satunya melalui pelaksanaan penilaian Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Penilaian Tata Kelola Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan indikator penilaian yang tercantum dalam Peraturan Wakil Kepala BPKP Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Tata Kelola Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Penilaian untuk periode kinerja 1 Januari hingga 31 Desember 2024, berlangsung dari tanggal 15 April hingga 26 Mei 2025 yang dilakukan oleh Auditor Eksternal dari Kantor Wilayah BPKP Jawa Barat.
Hasilnya menunjukkan bahwa Perseroan meraih skor 93,590 dan memperoleh predikat “Sangat Baik”, naik 0,573 poin dibandingkan skor tahun 2023 sebesar 93,017. Secara keseluruhan, semua aspek yang dievaluasi menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontak Layanan
Tata Kelola Perusahaan
Kantor Pusat PT Kereta Api Indonesia (Persero), Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Bandung
http://wbs.kai.id
Tautan Lainnya