
Keterbukaan Informasi Publik KAI Peringkat ke-7 dari 119 BUMN
KAI mendapat anugerah sebagai badan publik peringkat ke-7 terbaik kategori BUMN dari 119 BUMN dalam hal Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penghargaan diberikan di Istana Wakil Presiden, Selasa (20/12). Hadir untuk menerima penghargaan tersebut yaitu Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro.

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro menerima penghargaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2016, di Istana Wakil Presiden
Aspek yang dinilai dalam ajang penghargaan tahunan tersebut yaitu kepatuhan badan publik dalam melaksanakan UU No.14/2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu penilaian yang ditekankan yaitu kemudahan publik dalam memperoleh akses informasi kepada suatu badan publik. Tahun ini, KAI memperoleh nilai 65,27 dengan kualifikasi “Cukup Informatif”, meningkat dari tahun 2015 yang sebesar 57,58. Hal ini tidak terlepas dari upaya KAI untuk melakukan berbagai inovasi dalam hal layanan informasi kepada publik.
KIP yang dikelola oleh Public Relations KAI telah melakukan inovasi berupa peluncuruan layanan online KIP, sejak 28 September 2016 lalu. Peluncuran layanan online KIP KAI ini bertepatan dengan HUT Kereta Api dan Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Melalui layanan online ini, masyarakat yang membutuhkan akses informasi mengenai KAI bisa melakukan permohonan informasi secara lebih praktis. Seluruh persyaratan permohonan informasi beserta berkas yang disyaratkan untuk pemohon informasi dapat diunggah langsung melalui layanan online kip.kereta-api.co.id.
Melalui layanan informasi yang semakin terbuka dan sesuai dengan amanat UU, diharapkan KAI semakin konsisten dan berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) yang baik.
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada badan publik diselenggarakan setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat. Kategori badan publik yang dinilai dalam ajang ini diantaranya kementerian, pemerintah provinsi, lembaga negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), lembaga nonstruktural, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik nasional.
Hal khusus yang ditekankan oleh Komisi Informasi Pusat dalam impelementasi keterbukaan informasi publik pada tahun ini yakni tentang 5 (lima) “KO” meliputi Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi, dan Konsistensi. Ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik tidak dapat hanya dilaksanakan secara instan, namun harus menjadi suatu kebiasaan bagi Badan Publik. (PR KAI)