Ready for your next journey? Book your ticket with KAI.

Book Now!
KAI Logo
KAI Dukung Upaya Pemerintah Tekan Penyebaran Covid-19 pada Libur Nataru

KAI Dukung Upaya Pemerintah Tekan Penyebaran Covid-19 pada Libur Nataru

News
23 December 2020
by Administrator

Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 menjadi momen yang berbeda dari biasanya. Pandemi Covid-19 membuat aktivitas masyarakat di seluruh penjuru dunia dibatasi termasuk di Indonesia. Berdasarkan data dari situs resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 22 Desember 2020 sore jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif di Indonesia sudah mencapai angka 678.125 kasus dengan jumlah pasien meninggal 20.257 orang. Sebaran kasus positif terbanyak masih berada di Pulau Jawa dengan kasus tertinggi di Provinsi DKI Jakarta, disusul Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Masih tingginya kasus positif membuat pemerintah melakukan langkah antisipasi dengan mengeluarkan regulasi terbaru. Regulasi tersebut tertuang melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Kedua SE tersebut mengatur protokol kesehatan khusus pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sangat mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengurangi angka penyebaran Covid-19. Selama massa pandemi, KAI sangat ketat menjalankan prosedur penerapan protokol kesehatan bagi pelanggan di area stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api. KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin bepergian selama libur Nataru. Hal tersebut sebagai upaya menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, sehat, dan nyaman mengantarkan pelanggan sampai ke tempat tujuan.

Oleh karena itu, sebagai bentuk dukungan KAI kepada Pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19, untuk pelanggan yang melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 di Pulau Jawa, diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR/swab negatif sebagai syarat untuk naik kereta api. Sedangkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau Tes PCR/swab negatif Covid-19. Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.

KAI menyediakan fasilitas layanan rapid test antigen di 15 stasiun yang tersebar di pulau Jawa
KAI menyediakan fasilitas layanan rapid test antigen di 15 stasiun yang tersebar di Pulau Jawa

Untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan sehingga dapat memenuhi persyaratan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, KAI bekerjasama dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen yang tersebar di 15 stasiun antara lain: Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang. Untuk mendapatkan layanan ini pelanggan cukup membayar Rp105.000,- dengan menunjukan kode booking tiket KA jarak jauh. KAI mengimbau agar calon pelanggan KA melakukan tes H-1 sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean. Layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.

Dalam implementasi
KAI tetap berkomitmen untuk secara ketat menerapkan protokol kesehatan denganmenyediakan area antrean yang luas dan jarak antar tempat duduk

Dalam implementasi pelaksanaan layanan rapid test antigen di stasiun ini, KAI tetap berkomitmen untuk secara ketat menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan dengan menyediakan area antrean yang luas, pengaturan jarak antar tempat duduk, mengerahkan petugas kemanan ekstra untuk mengatur antrean, dan mengerahkan petugas kesehatan secara maksimal untuk mempercepat proses Rapid Test Antigen.

“KAI memastikan seluruh prosedur perjalanan kereta api pada massa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami secara konsisten memastikan pelanggan mematuhi protokol kesehatan sehingga kereta api tetap menjadi moda transportasi yang aman dan sehat. Terima kasih atas kerja sama seluruh pelanggan yang telah disiplin menerapkan 3M dan bersedia mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah selama menggunakan layanan kereta api pada musim libur akhir tahun ini,” ucap Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo. (Public Relations KAI)

Share to: