
KAI Gencar Selamatkan Aset Negara melalui Sertifikasi dan Penertiban
Selain bergerak di jasa angkutan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mengoptimalkan aset yang dimilikinya melalui seritifikasi dan penertiban. Saat ini, baru 40% aset tanah yang disertifikasi dari total aset seluas 327.825.712 m2.

KAI menerima penyerahan 13 buku asli sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan total luas 85.602 m2 dari BPN pada Senin (14/9) di Stasiun Purwokerto. Sertifikat tersebut untuk salah beberapa aset KAI yang terletak di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Penyelamatan aset tersebut merupakan wujud dukungan KAI untuk mencapai salah satu prioritas Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Menteri Erick Thohir yakni Peningkatan Investasi,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Pada 2019, lini bisnis Komersialisasi Aset menyumbangkan 4% dari total pendapatan KAI. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 9% pada tahun 2024.
Bentuk komersialisasi aset tersebut berupa penyewaan bangunan perusahaan, penyewaan lahan perusahaan, penyewaan kios di stasiun, periklanan, penyewaan untuk utilitas, dan lainnya.
“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan luas aset yang tersertifikat pada setiap tahunnya. Tujuannya agar investasi dan pengembangan di lahan KAI semakin meningkat, baik melalui komersialisasi aset, pengembangan kawasan stasiun, pembangunan kawasan TOD, dan lainnya,” ujar Joni.
Joni mengatakan, setiap tahunnya kinerja pensertifikatan aset KAI terus meningkat. Di tahun 2019, tercatat 3,2 juta m2 tanah KAI tersertifikatkan, naik 39% dibandingkan dengan pada 2018 sebesar 2,3 juta m2. Adapun pada 2020 ini, KAI memprogramkan pensertifikatan aset seluas 4,2 juta m2.
Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten juga pihak penegak hukum. Pada 8 Agustus 2020, KAI bersinergi dengan Kejaksaan RI dengan ruang lingkup di antaranya penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, penelusuran aset dan/atau percepatan investasi perkeretaapian, serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap KAI.
“Kerja sama antara KAI dan Kejaksaan RI tersebut sangat penting. Karena aset KAI sangat banyak, tentu memerlukan suatu pengamanan hukum dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” ujar Joni.
Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.

KAI melaksanakan penertiban 2 aset berupa Rumah Perusahaan yang berada di wilayah Kota Cirebon. Penertiban aset Rumah Dinas Perusahaan yang dilakukan merupakan upaya KAI untuk mengamankan aset-aset negara agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Hingga September 2020, KAI telah melaksanakan sebanyak 1.921 penertiban baik berupa kios/tenan, bangunan liar, rumah perusahaan maupun bangunan dinas. Adapun total luas yang ditertibkan sebanyak 4.110.479 m2 untuk tanah, dan 43.270 m2 untuk bangunan.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari komersialisasi aset dengan berbagai langkah pensertifikatan dan pengamanan aset perusahaann.,” tutup Joni. (Public Relations KAI)