Ready for your next journey? Book your ticket with KAI.

Book Now!
KAI Logo
Kontrak Subsidi Angkutan KA Perintis TA 2020 Sebesar Rp 159,2 M

Kontrak Subsidi Angkutan KA Perintis TA 2020 Sebesar Rp 159,2 M

News
28 January 2020
by Administrator

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan tanda tangan Kontrak Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Kereta Api Perintis Tahun Anggaran 2020 senilai Rp159,2 miliar.

Kontrak ini merupakan perjanjian tertulis sebagai amanat dari pemerintah kepada PT KAI (persero) untuk menyelenggarakan subsidi angkutan KA Perintis Tahun Anggaran 2020.

Penandatangan kontrak dilakukan oleh para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktur Keuangan KAI Didiek Hartantyo, serta disaksikan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, dan Dirut KAI Edi Sukmoro di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (28/1).

Direktur Keuangan KAI, Didiek Hartantyo menandatangani kontrak
Direktur Keuangan KAI, Didiek Hartantyo menandatangani kontrak

Menhub Budi Karya mengatakan bahwa penandatanganan ini adalah langkah baik dalam rangka mengeksekusi visi Presiden untuk memastikan konektivitas terjadi di mana-mana, tidak terkecuali pada daerah-daerah yang belum punya kemampuan maksimal yang harus disubsidi melalui angkutan perintis.

Menurutnya, kebutuhan akan konektivitas, khususnya kereta api, sangat besar dan di masa mendatang akan mendominasi angkutan massal di kota-kota besar dan juga antarkota.

Adapun subsidi ini akan dialokasikan untuk kereta api perintis yang terdiri dari: KA Bathara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri Jawa Tengah, KA Cut Meutia lintas Krueng Mane-Krueng Geukueh Aceh Utara, KA Lembah Anai lintas Kayutanam-Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumatera Barat, KA Minangkabau Ekspres lintas BIM-Padang, dan KA LRT Sumatera Selatan.

Jangka waktu penyelenggaraan kontrak Subsidi Angkutan Kereta Api Perintis Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2020. Adapun nilai kontrak kerja sama ini yaitu senilai Rp. 159.280.835.439. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 11 persen dari total nilai kontrak dari tahun 2019 sebesar Rp. 179.477.307.180.

Berikut ini rincian besaran subsidi tahun 2020 untuk masing-masing KA:

1. KA Cut Meutia sebesar Rp 18.831.875.654
2. KA Lembah Anai sebesar Rp 12.785.492.886
3. KA Minangkabau Ekspres sebesar Rp 19.504.586.270
4. KA LRT Sumatera Selatan sebesar Rp 98.741.395.760
5. KA Bathara Kresna sebesar Rp 9.149.002.890

Ia menyebut turunnya nilai subsidi ini adalah tanda efisiensi. Karena subsidi adalah stimulasi bagi suatu pergerakan. Jika semakin hari okupansinya makin besar, pendapatan dari tiket juga makin besar, sehingga dalam waktu tertentu tidak perlu disubsidi lagi.

“Contohnya di Palembang, sekarang ini subsidinya Rp. 90 miliar, sekarang pendapatannya sudah Rp. 60 miliar. Dalam dua tahun diyakini akan melampaui itu, jadi subsidinya dapat kita alihkan ke tempat-tempat yang lain,” jelasnya. (Public Relations KAI)

Share to: