Ready for your next journey? Book your ticket with KAI.

Book Now!
KAI Logo
KAI Tandatangani Kontrak PSO dan IMO Tahun Anggaran 2020

KAI Tandatangani Kontrak PSO dan IMO Tahun Anggaran 2020

News
31 December 2019
by Administrator

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Kementerian Perhubungan (Kemhub) menandatangani kontrak penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik angkutan orang dan kontrak infrastructure maintenance and operation (IMO) atau pemeliharaan dan operasional infrastrukrur perkeretaapian tahun anggaran 2020 senilai total Rp 4,17 triliun.

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro menandatangani Kontrak Penugasan PSO.
Direktur Utama KAI Edi Sukmoro menandatangani Kontrak Penugasan PSO.

Penandatanganan kontrak PSO dilakukan oleh Direktur Utama KAI Edi Sukmoro dan Dirjenka Kemenhub Zulfikri, sedangkan kontrak IMO ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Prasarana KAI Awan Hermawan Purwadinata dan Pejabat Pembuat Komitmen IMO Taofiq Hidayat S. Prosesi penandatangan kedua kontrak tersebut disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Cirebon pada Selasa, 31 Desember 2019.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, penugasan PSO senilai Rp 2,67 triliun kepada KAI terbagi untuk beberapa KA, antara lain KA ekonomi jarak jauh tiga lintasan pelayanan, KA ekonomi jarak sedang 10 lintasan pelayanan, KA ekonomi jarak dekat atau KA lokal 26 lintasan pelayanan, kereta rel diesel ekonomi sembilan lintasan pelayanan, KA ekonomi lebaran dua lintasan pelayanan, serta kereta rel listrik Jabotabek.

“Setelah penandatanganan PSO, semua yang berkaitan pelayanan angkutan subsidi bisa dijalankan dengan semestinya, karena angkutan subsidi sangat berkaitan dan dibutuhkan banyak masyarakat, untuk itu pemerintah hadir untuk memenuhinya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dirjenka Kemenhub Zulmafendi mengungkapkan, anggaran subsidi PSO dan IMO 2020 mengalami kenaikan. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak kapasitas produksi angkutan penumpang sekaligus bertambah banyak masyarakat yang diangkut dengan kereta api.

"Dengan ditandatanganinya kontrak ini diharapkan masyarakat makin nyaman dan aman dalam menggunakan transportasi kereta api dengan tarif terjangkau serta didukung oleh prasarana yang andal," kata Zulmafendi.

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro memperlihatkan naskah Kontrak dan foto bersama.
Direktur Utama KAI Edi Sukmoro memperlihatkan naskah Kontrak dan foto bersama.

Sementara itu Edi Sukmoro menerangkan bahwa dana PSO ini diharapkan mampu mendorong minat masyarakat untuk menjadikan kereta api sebagai pilihan moda transportasi utama. Dengan begitu, upaya ini bisa mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan di jalan raya.

“Lalu, untuk IMO, digunakan untuk perawatan dan pengoperasian prasarana seperti rel, jembatan, sinyal, listrik aliran atas, dan lainnya. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketepatan waktu perjalanan kereta api,” ujarnya.

KAI akan memaksimalkan dana yang telah diberikan pemerintah untuk peningkatan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat,” tutup Edi.

Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa KAI menerima dana PSO dari pemerintah untuk disalurkan kepada penumpang KA kelas ekonomi sebesar Rp 2.670.304.389.000,- (dua triliun enam ratus tujuh puluh miliar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Sedangkan dana IMO sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah) sudah termasuk PPN 10% untuk perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara. Kedua kontrak tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2020. (Public Relations KAI)

Share to: