
PT KAI Melawan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan
PT KAI saat ini sedang berupaya mengamankan seluruh asetnya, mulai dari proses penertiban aset, administrasi aset hingga penertiban kontrak kerja sama dengan pihak swasta. Dalam rangka penertiban aset-aset tersebut, PT KAI terus melakukan upaya-upaya hukum untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset yang telah diserobot pihak swasta baik perorangan maupun korporasi.

Dirut PT KAI Ignasius Jonan didampingi Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT KAI Edi Sukmoro saat memberikan keterangan pers
Salah satu aset yang sedang dalam proses penyelamatan adalah tanah milik PT KAI yang berlokasi di sekitar Stasiun Kereta Api Medan Sumatra Utara seluas kurang lebih 7,3 hektar yang diklaim seolah-olah adalah milik PT Agra Citra Kharisma (PT ACK). Namun perjuangan PT KAI untuk menyelamatkan asetnya dari upaya penyerobotan pihak PT ACK, melalui jalan terjal dan berliku.

Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT KAI menunjukkan data mengenai aset-aset yang dipunyai oleh PT KAI
PT KAI tidak akan menyerah menghadapi Mafia Tanah dan Mafia Peradilan yang telah patut diduga bekerjasama menyerobot aset-asetnya. Sebab, sekali PT KAI menyerah terhadap para mafia tersebut maka aset PT KAI yang lain juga berpotensi akan hilang dan Negara akan dikalahkan oleh Mafia.
Hal itulah yang ditekankan oleh Dirut PT KAI Ignasius Jonan dan Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi Edi Sukmoro saat jumpa pers dengan rekan media di kawasan Cikini pada Rabu (5/3). (Humaska)