
Penutupan Pelintasan Liar Secara Serempak di Seluruh Wilayah KAI
Berdasarkan Pasal 94 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan Penutupan Cikal Bakal Perlintasan Tidak Resmi (Liar) secara serentak di seluruh Daop dan Divre PT KAI (Persero) sebagai bentuk tindak lanjut finalisasi pelaksanaan Program Quick Wins pada Jumat (23/3).
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Apriyono Wedi Chresnanto mengatakan pihaknya akan terus menutup pelintasan sebidang yang ilegal. “(Pelintasan yang liar) pasti akan kita tutup. Kita menjalankan Undang-Undang No.23 Tahun 2007 pasal 93 dan 94,” ujarnya. Apriyono menyampaikan bahwa penutupan perlintasan liar tersebut adalah dalam rangka normalisasi jalur KA, mencegah cikal bakal perlintasan yang ada supaya tidak menjadi perlintasan besar. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, serta mengurangi angka kecelakaan di perlintasan KA,” tambahnya.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Apriyono Wedi Chresnanto membongkar pelintasan sebidang liar di Jalan Duren RW 7 Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan
Langkah yang dilakukan pada penutupan perlintasan tersebut adalah pembongkaran aspal, membentuk profil balas, membuat pagar pembatas, dan melepas rambu perlintasan. Jalan tepi rel tersebut dibongkar dan diberi palang penutup sehingga tak bisa dilalui kendaraan bermotor.
Pada awal tahun hingga bulan September 2017, telah terjadi 80 kali kecelakaan di berbagai perlintasan KA liar. Jumlah kecelakaan itu naik dari tahun 2016 yang hanya berjumlah 52 kecelakaan. Terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur KA biasanya disebabkan karena pengguna jalan masih tidak disiplin saat melewati perlintasan. Biasanya pengguna jalan membuka perlintasan liar atau melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang berhati-hati, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Kegiatan pembongkaran pelintasan liar
Sementara itu, Pegawai dari Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Rika Rakhim, mengatakan sampai saat ini sudah ada sebanyak 313 perlintasan tanpa terjaga di Daop dan Divre (Jawa-Sumatera) yang sudah ditutup sejak awal tahun 2018. Oleh karena itu, hal tersebut direncanakan untuk dimasukkan ke dalam Rekor Museum Dunia Indonesia (Muri). “Pada awal tahun 2018, Daop dan Divre sudah menutup perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 313 perlintasan. Menurut Muri itu bisa tercatat di dalam rekor,” ujarnya

Jalan yang sudah ditutup
Proses penutupan perlintasan berjalan dengan lancar dan tidak ada protes oleh warga karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Diharapkan program ini terus berlanjut dan didukung oleh seluruh stakeholder untuk menciptakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat. KAI menyampaikan kasih kepada Lurah Tegalreja atas dukungan dan partisipasinya hingga terlaksananya proses penutupan berjalan dengan aman, lancar, serta tanpa gangguan sedikit pun, mengingat ditutupnya perlintasan liar/tanpa ijin yang semata-mata adalah demi keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. (Public Relations KAI)