
MELINDUNGI DAN MENYELAMATKAN ASET-ASET NEGARA
PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan seminar nasional yang bertema : "Peran Penegak Hukum Dan Institusi Terkait Dalam Perlindungan Dan Pengembalian Aset-Aset NegaraYang Dikuasai Pihak Lain Secara Melawan Hukum." Acara seminar nasional dilaksanakan selama satu hari, pada Kamis, 9 Mei 2013 di Hotel Borobudur-Jakarta.
Acara ini menghadirkan beberapa pembicara yaitu Ketua KPK Abraham Samad, Hakim Agung Surya Jaya, Wakil Jaksa Agung RI Darmono, Kombes Pol. Agung Setya, dan Satya Ariyanto dari FH UI. Selain itu, dari Pusat Studi Hukum & Anti Korupsi UNHAS menghadirkan pembicara Prof.Dr. Aswanto, S.H. M.Si DFM dan Prof.Dr. Ahmadi Miru, S.H.,MH.
Pokok bahasan utama dalam seminar tersebut yakni perlindungan dan penyelamatan terhadap aset-aset negara yang diambil pihak lain secara melawan hukum, baik oleh pejabat negara, pemda, perorangan, pengusaha, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Ketua KPK, Abraham Samad menjadi salah seorang pembicara dalam Seminar ini
"Perlu kerjasama efektif antara komponen aparat penegak hukum (APGAKUM); KPK-Polri-Kejagung maupun badan-badan lainnya untuk melacak dan mengembalikan aset-aset negara yang dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum maupun yang terkait dengan tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK, Abraham Samad.
Pada kesempatan tersebut Hakim Agung Surya Jaya menyatakan, "Perlu dilakukan upaya pencegahan melalui regulasi tersendiri yang mengatur pengamanan aset negara. Sehingga tidak menimbulkan banyak penafsiran dalam penyelamatan aset negara tersebut." Namun demikian, menurutnya aset yang dikuasai BUMN merupakan aset negara yang harus diselamatkan.
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai BUMN yang memiliki aset tersebar luas, sering dihadapkan pada masalah-masalah di peradilan terkait dengan penguasaan aset milik PT KAI oleh pihak lain. Jumlah aset PT KAI yang sudah terinventarisir sebagai aktiva tetap 272.677.161 meter persegi dan yang sudah bersertifikat baru 42 % yaitu 115.896.253 meter persegi. "Ini memang perlu waktu dan akan terus dilakukan sertifikasi," ujar Direktur Aset PT KAI, Edi Sukmoro.
Seminar nasional tersebut dipadati ratusan peserta dari berbagai kalangan praktisi hukum, mahasiswa, pengamat, akademisi, karyawan, dan masyarakat yang berkepentingan. (Humaska)