
Kecelakaan Lebih Banyak Terjadi di Perlintasan Tanpa Penjaga, KAI Ingatkan Pengguna Jalan Dahulukan Kereta
Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya bergantung pada fasilitas pengamanan, tetapi juga pada kepatuhan pengguna jalan. Data KAI periode 2023 hingga 11 Agustus 2026 mencatat 67% kecelakaan perlintasan terjadi di titik tanpa penjagaan, sedangkan 33% lainnya terjadi di perlintasan yang dijaga. Secara keseluruhan, terdapat 747 kejadian di perlintasan tanpa penjaga dan 368 kejadian di perlintasan yang dijaga.
Vice President of Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan bahwa data tersebut menunjukkan pentingnya menjalankan pembangunan fasilitas keselamatan bersamaan dengan peningkatan kepatuhan pengguna jalan. Menurutnya, palang, rambu, dan petugas memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan, tetapi keputusan pengguna jalan untuk berhenti dan mendahulukan kereta api tetap menjadi faktor yang sangat menentukan.
Secara nasional, terdapat 3.674 perlintasan sebidang. Sejak 2021 hingga April 2026, KAI bersama para pemangku kepentingan telah menutup 1.329 perlintasan liar, termasuk 44 titik sepanjang Januari–April 2026.
Upaya peningkatan keselamatan juga dilakukan melalui program penanganan 190 lokasi perlintasan yang membutuhkan 748 Petugas Jaga Lintasan (PJL) di berbagai Daop dan Divre pada 2026. Program ini mencakup pembangunan gardu, penyiapan sumber daya manusia, sertifikasi petugas, serta penyediaan perlengkapan pendukung perlintasan.
Berdasarkan laporan progres per 28 September 2026, pekerjaan sipil telah berjalan di 183 dari 190 lokasi. Sementara itu, pemasangan perangkat modular, rambu, palang, dan alat komunikasi dilaksanakan secara bertahap untuk mendukung kesiapan fasilitas keselamatan tersebut.
Penataan perlintasan juga menjadi bagian dari agenda keselamatan nasional. Pada April 2026, Kementerian Perhubungan menyampaikan percepatan inventarisasi status perlintasan, kewenangan jalan, kondisi penjagaan, serta penentuan prioritas penanganan bersama KAI. Langkah ini diperlukan agar penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi dan tingkat risiko di setiap lokasi.
Bagi pengguna jalan, kewajiban saat melintasi rel telah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain; mendahulukan perjalanan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Anne mengingatkan bahwa palang pintu merupakan perangkat pengamanan perjalanan kereta api. Karena itu, pengguna jalan harus memastikan kondisi benar-benar aman sebelum memasuki perlintasan dan tidak mengambil risiko dengan menerobos. Hal ini penting karena jarak pengereman kereta api berbeda dengan kendaraan jalan raya.
KAI bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, komunitas, dan masyarakat terus menjalankan penataan fisik serta edukasi keselamatan di berbagai wilayah. Fokus penanganan mencakup titik dengan tingkat risiko tinggi, perlintasan liar, kesiapan petugas, serta peningkatan kepatuhan pengguna jalan.
Anne menegaskan bahwa tindakan paling aman saat mendekati perlintasan tetaplah berhenti, memperhatikan kondisi sekitar, dan mendahulukan perjalanan kereta api