Pesan tiket perjalananmu kini lebih mudah di KAI.

Pesan Sekarang!
KAI Logo
KAI Terapkan Aturan Baru kepada Pelanggan KA Jarak Jauh Mulai 17 Juli

KAI Terapkan Aturan Baru kepada Pelanggan KA Jarak Jauh Mulai 17 Juli

Pelayanan
11 Juli 2022
by Administrator

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang dimulai pada 17 Juli nanti. Terkhusus pelanggan KA Jarak Jauh, pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Penumpang Melakukan Scan Barcode saat proses Boarding di Stasiun Bandung
Penumpang Melakukan Scan Barcode saat proses Boarding di Stasiun Bandung

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI akan mengimplementasikan kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19, yang nantinya diharapkan akan menekan angka peredaran Covid-19”, tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus.

KAI sendiri menyediakan fasilitas vaksinasi untuk pelanggan yang hendak berpergian menggunakan KA, dengan beberapa klinik kesehatan KAI didekat Stasiun KAI, sehingga pelanggan tidak sibuk mencari vaksin ke-3 ditempat lain. Fasilitas yang disediakan oleh PT KAI akan terus bertambah seiring berjalannya pemberlakuan SE Kemenhub no.72 pada 17 Juli mendatang.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama

  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

  • Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

“Jika ada pelanggan yang tidak melengkapi poin peraturan diatas, dipersilahkan untuk membatalkan tiket atau akan ditolak oleh PT KAI”, Tegas Joni. 

Bagikan ke: