Pesan tiket perjalananmu kini lebih mudah di KAI.

Pesan Sekarang!
KAI Logo
Disiplin Terapkan Prokes, KAI Raih Safe Guard Label SIBV

Disiplin Terapkan Prokes, KAI Raih Safe Guard Label SIBV

Pelayanan
6 Desember 2021
by Administrator

Setelah berhasil menerapkan protokol menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, tertib, dan konsisten, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali meraih Safe Guard Label SIBV untuk kedua kalinya.

Pemberian Safe Guard Label SIBV ini dilaksanakan di Kantor Pusat KAI, Kota Bandung, pada Senin (6/12) oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero), M. Haris Witjaksono kepada Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo.

Sebelumnya KAI sudah pernah menyabet Safe Guard Label SIBV pada tahun 2020. Hal ini membuktikan bahwa KAI terus berusaha untuk turut serta menjadi bagian dalam penerapan pencegahan juga penanganan dari Covid-19 baik di dalam kereta api, di area stasiun, hingga area perkantoran KAI.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari PT Surveyor Indonesia untuk sertifikasi ini. Melalui Safe Guard Label SIBV ini menunjukkan kepada semua pihak bahwa industri di Indonesia, termasuk KAI telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam penanganan pencegahan Covid-19,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Safe Guard Label SIBV merupakan penilaian yang dilakukan oleh Bureau Veritas yang bekerja sama dengan Surveyor Indonesia. Kriteria penilaian Safe Guard Label SIBV terbagi menjadi tiga yaitu kesehatan, keselamatan, serta kebersihan dari suatu lokasi industri. Dengan memenuhi standar ketiga kriteria tersebut sesuai dengan parameter dari para ahli di bidangnya seperti World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga auditor Kantor Pusar BV, KAI kembali dipercaya menjadi transportasi yang mampu mendukung aktivitas masyarakat di tengah New Normal

Protokol kesehatan yang dihimbau kepada para penumpang kereta api lokal juga kereta api jarak jauh ialah penggunaan masker tiga lapis, melakukan jaga jarak saat mengantri, juga menggunakan fasilitas pendukung protokol kesehatan yang sudah tersedia baik di area stasiun maupun di dalam kereta api seperti hand sanitizer dan tempat untuk mencuci tangan.

Bagi penumpang kereta api lokal diharapkan sudah melakukan vaksin dosis 1 dan bagi penumpang kereta api jarak jauh diharapkan sudah melakukan vaksin dosis 2 dengan turut melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk memutus kasus Covid-19 yang berasal dari ruang publik dan sarana transportasi seperti kereta api. 

KAI juga terus berusaha untuk mengikuti perkembangan zaman dengan melakukan transformasi digital yang tentunya dapat menimalisir kontak langsung baik antara pegawai dari KAI di stasiun dengan para penumpang kereta api melalui aplikasi KAI Acces yang kini sudah memiliki fitur pembayaran secara non tunai bernama KAIPay.

Audit dari Safe Guard Label SIBV ini dilaksanakan di 23 lokasi meliputi Kantor Pusat KAI dan 22 stasiun besar yaitu Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Purwokerto, Kutoarjo, Lempuyangan, Yogyakarta, Solobalapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjungkarang.

Sampling on site atau secara langsung juga dilakukan di 7 lokasi yaitu Kantor Pusat KAI, Stasiun Tegal, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Jember, Surabaya Gubeng, dan Malang. Hasil yang memuaskan membuktikan bahwa KAI terus menjaga komitmen yang sudah diberikan kepada masyarakat sebagai transportasi publik berstandar tinggi. (Public Relations KAI).

Bagikan ke: