
KAI Hormati Proses Hukum, Pastikan Masinis Dapat Pendampingan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tetap kooperatif dalam penanganan insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur. Di tengah proses investigasi dan hukum yang berjalan, KAI juga memastikan pegawai yang bertugas saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan.
Sejak awal penanganan insiden, KAI mendukung proses investigasi keselamatan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta proses hukum oleh Polda Metro Jaya. KAI menghormati kewenangan masing-masing institusi dan memastikan informasi maupun kebutuhan dalam proses penanganan dapat didukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Vice President of Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan bahwa sikap kooperatif tersebut dilakukan agar setiap proses dapat berjalan secara profesional sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Dalam proses hukum yang berlangsung, KAI juga menjunjung asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, perusahaan memberikan pendampingan kepada pegawai yang menjalankan tugas ketika insiden terjadi selama mereka menghadapi proses hukum.
Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum serta dukungan yang dibutuhkan pegawai selama menjalani setiap tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku. KAI juga memastikan pegawai memperoleh informasi dan pendampingan yang memadai sehingga tidak menghadapi proses tersebut sendirian.
Meski demikian, pendampingan perusahaan tidak dimaksudkan untuk mendahului atau menentukan proses hukum. KAI tetap menyerahkan penilaian dan kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang.
Dari sisi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebagai regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan dari KNKT. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional, termasuk untuk memperkuat kesiapan sumber daya manusia dan meningkatkan keandalan operasional.
Ke depan, KAI akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait, mendukung proses hukum yang berjalan, memberikan pendampingan kepada pegawai sesuai ketentuan perusahaan, serta menjalankan tindak lanjut rekomendasi KNKT untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api.