Pesan tiket perjalananmu kini lebih mudah di KAI.

Pesan Sekarang!
KAI Logo
Keselamatan Makin Terjaga, 320 Titik Perlintasan Ditangani Sepanjang Semester I 2026

Keselamatan Makin Terjaga, 320 Titik Perlintasan Ditangani Sepanjang Semester I 2026

Pelayanan
14 Juli 2026
by RIZKYA SELLY ANGGRAENY

Mewujudkan perjalanan kereta api yang semakin aman tidak hanya dilakukan melalui peningkatan layanan, tetapi juga dengan memperkuat keselamatan di setiap perlintasan sebidang. Sepanjang Januari hingga 7 Juli 2026, sebanyak 320 titik perlintasan telah ditangani sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko kecelakaan sekaligus melindungi masyarakat dan perjalanan kereta api.

Penanganan tersebut meliputi penutupan 225 perlintasan tidak resmi atau liar, penutupan 29 perlintasan terdaftar yang dinilai berisiko dan tidak dijaga, penyempitan akses pada 65 titik, serta normalisasi satu perlintasan terdaftar. Setiap langkah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi lapangan, tingkat risiko, intensitas perjalanan kereta api, serta aktivitas masyarakat di sekitar jalur rel.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan bahwa seluruh penanganan tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan lingkungan perlintasan yang lebih aman bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Menurutnya, penutupan, penyempitan akses, maupun normalisasi dilakukan untuk mengurangi potensi pelanggaran sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di titik-titik yang membutuhkan perhatian khusus.

Pentingnya disiplin saat melintasi perlintasan kembali menjadi sorotan setelah terjadinya aksi penganiayaan terhadap petugas penjaga perlintasan JPL 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, pada Minggu (12/7). Saat itu, petugas telah menjalankan prosedur keselamatan dengan menutup palang perlintasan karena KA Serayu akan melintas. Seorang pengendara sepeda motor yang menerobos palang mendapat teguran dari petugas, namun kemudian kembali bersama beberapa orang dan melakukan tindakan kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, petugas mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka gores pada tangan. KAI segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian, memberikan pendampingan kepada korban, serta mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Anne menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan tidak dapat dibenarkan. Petugas menutup palang semata-mata untuk melindungi pengguna jalan dari potensi kecelakaan, sehingga setiap arahan yang diberikan merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga keselamatan bersama.

Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang melalui media sosialnya menegaskan bahwa tindakan melawan atau melakukan kekerasan terhadap petugas perlintasan harus dipertanggungjawabkan sesuai proses hukum yang berlaku.

Anne turut menjelaskan bahwa petugas penjaga perlintasan bekerja secara bergantian selama 24 jam dengan tingkat konsentrasi yang tinggi. Selama bertugas, mereka wajib berada di pos jaga untuk memantau perjalanan kereta api, mengoperasikan palang perlintasan, serta memastikan pengguna jalan berhenti pada jarak yang aman. Setiap keputusan yang diambil petugas berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api, sehingga mereka berhak mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan dukungan saat menjalankan tugas.

Ia juga mengingatkan bahwa kereta api memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan di jalan raya karena membutuhkan jarak pengereman yang jauh dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh sebab itu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta berhenti ketika sirene berbunyi, lampu peringatan menyala, palang mulai ditutup, maupun ketika petugas memberikan isyarat.

Menunggu beberapa saat di depan perlintasan merupakan pilihan yang jauh lebih aman dibandingkan memaksakan diri menerobos palang. Keputusan sederhana untuk berhenti dapat melindungi pengendara, penumpang kendaraan, petugas, awak kereta api, hingga pelanggan yang sedang melakukan perjalanan. Keselamatan selalu dimulai dari kepatuhan terhadap rambu dan arahan petugas di lapangan.

Selain mengingatkan pentingnya disiplin di perlintasan, KAI juga mengajak masyarakat untuk tidak berjalan kaki, bermain, berkumpul, membuat konten, maupun melakukan aktivitas lainnya di jalur rel. Area jalur kereta api merupakan ruang operasional terbatas yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan bukan tempat untuk beraktivitas.

Sebagai bagian dari upaya membangun budaya keselamatan bersama, masyarakat juga diimbau untuk selalu berhenti sebelum palang perlintasan, tidak mengambil jalur berlawanan, tidak menerobos meskipun kereta belum terlihat, serta mematuhi seluruh arahan petugas di lapangan. KAI juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk menghormati petugas yang sedang bertugas dan tidak melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Ke depan, KAI akan terus memperkuat pengelolaan keselamatan di perlintasan melalui evaluasi berkelanjutan, penanganan titik-titik berisiko, serta edukasi kepada masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepedulian seluruh pihak, setiap perjalanan kereta api diharapkan dapat berlangsung semakin aman, nyaman, dan memberikan rasa tenang bagi seluruh pengguna jalan maupun pelanggan kereta api.

Bagikan ke: