
12.957 Orang Berebut Jadi PJL KAI, 748 Posisi Dibuka untuk Perkuat Keselamatan Perlintasan
Kesempatan bekerja sekaligus ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api menarik minat ribuan masyarakat. Sebanyak 12.957 orang mengikuti proses rekrutmen Penjaga Jalan Lintasan (PJL) tahap pertama yang dibuka untuk memenuhi kebutuhan 748 posisi di berbagai wilayah operasi.
Jumlah peserta tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap pekerjaan yang memiliki peran langsung dalam pelayanan transportasi publik. Namun, proses seleksi masih berlangsung sehingga angka tersebut belum mencerminkan jumlah peserta yang nantinya dinyatakan lolos.
Para calon PJL yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi akan bergabung dengan 2.126 petugas yang saat ini telah menjalankan tugas di lapangan. Kehadiran mereka diharapkan memperkuat pengawasan pada perlintasan sebidang, terutama di lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Kebutuhan petugas juga tidak bisa dihitung hanya berdasarkan jumlah perlintasan. Sistem kerja bergilir membuat satu lokasi dapat membutuhkan beberapa PJL agar penjagaan tetap berlangsung selama jam pelayanan. Kebutuhan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan karakter operasional masing-masing perlintasan.
Saat ini terdapat 3.888 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI. Dari jumlah tersebut, 2.112 titik atau sekitar 54 persen telah dijaga, sedangkan 1.776 titik lainnya atau sekitar 46 persen belum memiliki penjagaan. Sebanyak 2.799 titik merupakan perlintasan resmi dan 1.089 lainnya masuk kategori perlintasan liar.
Upaya meningkatkan keselamatan tidak berhenti pada penambahan petugas. Penataan akses, peningkatan fasilitas keselamatan, hingga penutupan perlintasan berisiko juga menjadi bagian dari penanganan yang dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing lokasi.
Sebanyak 172 perlintasan prioritas yang menjadi target penutupan telah selesai ditangani. Setelah target tersebut tercapai, penutupan tetap dilanjutkan pada titik lain yang berdasarkan evaluasi dinilai memiliki risiko keselamatan dan memiliki alternatif akses yang lebih aman.
Langkah tersebut menjadi semakin relevan melihat catatan kecelakaan hingga 31 Juli 2026. Sebanyak 151 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang, turun 11 persen dibandingkan 170 kejadian pada periode pembanding 2025. Jumlah kendaraan yang terdampak juga turun dari 176 menjadi 152 unit, sementara korban berkurang dari 178 menjadi 131 orang.
Meski secara jumlah mengalami penurunan, perilaku pengguna jalan masih menjadi persoalan terbesar. Sebanyak 132 kejadian atau 87 persen kecelakaan terjadi akibat tindakan menerobos. Sisanya terdiri atas 12 kejadian yang berkaitan dengan kendaraan mogok dan tujuh kejadian akibat palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup.
Dari total kejadian tersebut, 84 kecelakaan terjadi di perlintasan tidak berpintu dan 67 lainnya di perlintasan berpintu. Kendaraan yang terdampak terdiri atas 90 sepeda motor dan 62 mobil, sedangkan 131 korban mencakup 59 orang meninggal dunia, 33 luka berat, dan 39 luka ringan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan petugas dan fasilitas keselamatan tetap perlu diikuti kedisiplinan pengguna jalan. Sesuai ketentuan peraturan perkeretaapian dan lalu lintas, pengguna jalan wajib berhenti ketika terdapat peringatan maupun palang pintu mulai ditutup dan memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.
Menjelang akhir pekan, masyarakat diimbau memperlambat kendaraan saat mendekati perlintasan, mematuhi rambu serta arahan petugas, melihat kondisi kanan dan kiri, dan memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas. Keselamatan di perlintasan pada akhirnya menjadi tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, petugas, dan pengguna jalan.