
Larangan Merokok Di Kereta Api Didukung Dua Lembaga
Usaha yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dalam upayanya memberikan ruang nyaman yang bebas asap rokok bagi pengguna jasa kereta api (KA), baik di lingkungan stasiun maupun di atas KA, mendapatkan dukungan dari dua lembaga. Yaitu dari Yayasan Jantung Indonesia dan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Dukungan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU), yang ditandangani langsung oleh Direktur Utama PT. KAI, Ignasius Jonan, Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia, Dr. Dewi Andang Joesoef, dan Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad (K). Penandatanganan ini dilakukan di Gedung Jakarta Railway Center (JRC), Selasa (18/12).

Dirut PT KAI, Ignasius Jonan (kiri) dan Dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad (K), Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau (kanan) menandatangani MoU mengenai kebijakan bebas asap rokok bagi pengguna jasa KA di lingkungan stasiun dan di kereta api.
Adanya MoU ini, bertujuan untuk mengkampanyekan hidup sehat dan bahaya merokok untuk kesehatan. Serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahaya penyakit jantung, khususnya bagi masyarakat di lingkungan Stasiun maupun di dalam KA dari bahaya asap rokok. Dalam sambutan singkatnya, Ignasius Jonan mengemukakan bahwa kampanye ini sangat tepat dilakukan di PT. KAI. Selain karena PT. KAI sudah jauh melakukan pelarangan merokok di area stasiun dan KA demi kenyamanan semua orang, juga bisa tepat sasaran. "Tahun ini kereta api mengangkut hampir 210 juta penumpang, harapannya tahun depan diperkirakan sampai 225 juta penumpang. Tiap tahun akan meningkat terus. Ini suatu tangkapan yang besar kalau misalnya ada penerangan tentang hidup sehat melalui moda transportasi kereta api," tutur Jonan.

Dirut PT KAI, Ignasius Jonan (kiri) dan Dr. Dewi Andang Joesoef, Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia (kanan) menandatangani MoU mengenai kebijakan bebas asap rokok bagi pengguna jasa kereta api di lingkungan stasiun dan di kereta api.
Diterangkan lebih lanjut oleh Jonan, komitmen PT. KAI dalam larangan merokok ini sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan cara memberikan sanksi kepada kru KA jika kedapatan membiarkan penumpang yang merokok di dalam KA. "Komitmen ini kami laksanakan dengan sungguh-sungguh. Karena apabila ada pengawas yang tahu bahwa awak KA itu membiarkan penumpang merokok di kereta, awak KA itu yang di-grounded. Jadi itu pasti akan berpengaruh pada mata pencaharian atau karir awak KA itu sendiri," tambah Jonan.
Seperti yang kita ketahui bersama rokok itu memiliki banyak zat yang bersifat karsinogen. Atau zat yang bisa menyebabkan penyakit kanker. Dan dari rokok juga bisa menyebabkan gangguan jantung. (Humaska)