Pesan tiket perjalananmu kini lebih mudah di KAI.

Pesan Sekarang!
KAI Logo
Berantas Narkoba, KAI Lakukan  MoU dengan BNN

Berantas Narkoba, KAI Lakukan MoU dengan BNN

Berita
2 Februari 2017
by Administrator

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Badan Narkotika Nasional melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (2/2) di ruang Dolok Martimbang kantor Divre 1 Sumatera Utara. Penandatanganan dilakukan oleh VP Divre 1 Sumatera Utara Mateta Rijalulhaq dan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjend Pol. Drs. Andi Loedianto.


Pemberian sambutan

Mateta mengatakan penandatangan MoU tersebut benar-benar membuktikan bahwa PT KAI memang serius untuk pemberantasan narkoba terutama pada karyawan. "Dengan adanya MoU tersebut memungkinkan dilaksanakannya deteksi dini terhadap peredaran gelap dan penyelundupan narkotika di lingkungan pegawai Divre 1 Sumatera Utara," Ujar Mateta. Ia menambahkan bahwa bisnis transportasi adalah bisnis keselamatan. "Kami sangat serius menangani penyalahgunaan narkoba di lingkungan Divre 1 Sumatera Utara," ujarnya. KAI sudah memberi instruksi kepada unit kesehatan untuk setiap saat melakukan sidak berupa tes urine kepada pegawai. "Tindakan tegas berupa sanksi pemecatan akan kami jatuhkan kepada pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang ," pungkas Mateta


Bertukar berkas MoU

Dilain pihak kepala BNN provinsi Sumatera Utara Brigjend Pol. Drs. Andi Loedianto menyambut baik MoU dan menyatakan ucapan terimakasih atas kesungguhan serta totalitas PT. KAI Divre I SU dalam melakukan antispasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan karyawannya. "Melalui MoU ini, diharapkan upaya pemerintah bersinergi dengan elemen masyarakat dan institusi dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba bisa terlaksana dengan baik," tukas Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto.


Memberikan keterangan pers

Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan kewajiban semua pihak termasuk KAI sebagai salah satu BUMN yang memegang teguh komitmennya. KAI juga telah menerapkan peraturan wajib pemeriksaan fisik dan mental serta tes uji narkoba kepada para masinis, asisten masinis, dan para petugas operasional yang akan menjalankan KA guna menciptakan keamanan dan keselamatan bagi perjalanan kereta api. "Dengan potensi pergerakan arus penumpang KA (di Divre 1 Sumatera Utara) sebesar 3,3 juta orang pertahun dan permintaan arus barang yang semakin meningkat, tentunya dibutuhkan SDM yang handal, sehat jasmani dan rohani, bebas dari pengaruh narkoba," tutup Mateta. (PR KAI)

Bagikan ke: