Penandatanganan Kontrak Angkutan KA Perintis
Dalam rangka pengoperasian Kereta Api lintas Lubuk Alung-Kayu Tanam, dilakukan penandatanganan Kontrak Public Service Obligation antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Ruang Majapahit, Gedung Karya Lt. 2 Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Rabu (31/8).
Suasana Penandatanganan
Penandatangan dilakukan oleh PPK Administrasi dan Layanan Perkantoran BTP Kementerian Perhubungan Mahmudin dan Direktur Komersial KAI Bambang Eko Martono disaksikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono serta Direktur Utama KAI Edi Sukmoro. “Bahwa dengan dioperasikannya KA Perintis ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan sarana transportasi massal ini dan mengurangi jumlah pemakaian kendaraan pribadi sesuai tujuan pemerintah,” ujar Prasetyo
Bertukar berkas antara KAI dan Kemenhub
Dengan adanya penandatanganan kontrak ini berarti KAI diberi penugasan untuk menjalankan angkutan KA Perintis lintas Lubuk Alung - Kayu Tanam pada tahun 2016 ini. KA Perintis ini akan melewati trase Lubuk Alung - Sicincin - Kayu Tanam sejauh +/- 20 KM dengan frekuensi 4 perjalanan/hari. KA Perintis ini akan menggunakan rangkaian KA Railbus yang berkapasitas 117 tempat duduk dengan tarif Rp 3.000 per penumpang. (PR KAI)