Pesan tiket perjalananmu kini lebih mudah di KAI.

Pesan Sekarang!
KAI Logo
Ayo Rek, Bersih-Bersih Kota Surabaya

Ayo Rek, Bersih-Bersih Kota Surabaya

Berita
19 Januari 2020
by Administrator

Daop 8 Surabaya bersama Dishub Kota Surabaya dengan jumlah total 150 petugas serta masyarakat sekitar melaksanakan acara kerja bakti bersih-bersih di sepanjang jalur rel antara Stasiun Surabaya Pasar Turi (SBI)-Stasiun Tandes (TES), Minggu (19/1). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program Pemkot Surabaya untuk menciptakan Kota Surabaya yang bersih dan asri.

Pada kesempatan ini, EVP Daop Suryawan Putra Hia memimpin langsung kegiatan bersih-bersih lintas sejauh 5 km ini. Personil Daop 8 bersama masyarakat bahu membahu membersihkan sampah-sampah yang selama ini menumpuk di pinggiran rel.

Para petugas menutupi sampah seusai melakukan kegiatan bersih-bersih. Sampah ini selanjutnya dibuang ke TPS.
Para petugas menutupi sampah seusai melakukan kegiatan bersih-bersih. Sampah ini selanjutnya dibuang ke TPS.

Guna mendukung kelancaran kegiatan ini juga dioperasikan perjalanan KLB Berlin yang terdiri 5 gerbong jenis GD (Gerbong Datar), khusus untuk pengangkut sampah hasil dari operasi bersih tersebut.

Suasana kebersamaan dan kekompakan diantara stakeholders tampak terjalin dengan baik, guna mewujudkan pintu masuk kota Surabaya melalui jalur rel arah utara ini, menjadi bersih  dan asri, sehingga akan memberikan kesan pertama yang baik bagi para pendatang ke Kota Surabaya. Dimana saat ini, terdapat 7 kelurahan yang wilayahnya berada di sekitar jalur rel antara Pasar turi - Tandes.

Diharapkan dengan komitmen kebersamaan ini, bisa mewujudkan wilayah Jalur rel dari Pasar Turi - Tandes, menjadi bersih dan asri. Selain kegiatan kerja bhakti, dilakukan pula acara sosialisasi mengenai larangan membuang sampah, menanam pohon tinggi dan mendirikan bangunan di sekitar jalur rel.

Hal ini dilakukan karena selain membahayakan bagi perjalanan kereta api dan masyarakat, tindakan tersebut telah melanggar peraturan dalam UU No:23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal  178 dan 181. Selanjutnya bagi para pelaku akan mendapatkan sanksi hukum sesuai UU No:23 tahun 2007, pasal 192 dan 199.

Beberapa warga membuat taman di area luar pagar pembatas untuk memperindah lingkungan
Beberapa warga membuat taman di area luar pagar pembatas untuk memperindah lingkungan

"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Dishub Kota Surabaya dan masyarakat di 7 Kelurahan yang berada di sekitar jalur rel yang telah membantu kegiatan bersih - bersih kali ini. Semoga kedepannya, masyarakat bisa lebih peduli akan kebersihan dan keindahan Kota Surabaya ini pada umumnya, dan kebersihan di jalur rel pd khususnya, " ujar Manager Humas Daop 8 Suprapto.

Selain membersihkan sampah, warga Kelurahan Asemrowo yang berada di antara Pasar Turi-Tandes juga turut berpatisipasi memperindah wilayah jalur rel dengan membuat taman di sisi luar pagar jalur rel. (Public Relations KAI)

Bagikan ke: