
Komitmen Pengendalian Gratifikasi PT KAI - KPK
Sebagai wujud nyata dalam meminimalisir adanya tindakan gratifikasi, maka pada 19 Desember 2013, PT KAI (Persero) yang bekerjasama dengan KPK melakukan penandatanganan pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi. Acara yang berlangsung di ruang auditorium kantor pusat, dihadiri oleh Giri Suprapdiono selaku Direktur Gratifikasi KPK, Ignasius Jonan selaku Direktur Utama PT KAI (Persero), Dewan Direksi, EVP dan VP Kantor Pusat dan Daerah. Acara yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini, dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam sambutannya, Ignasius Jonan mengatakan bahwa dalam praktek organisasi yang bersih, akan menghasilkan hasil yang lebih baik. Tata kelola yang lebih baik menjadi satu budaya yang mewujudkan misi membangun transportasi (kereta api) menjadi angkutan penumpang dan barang yang semakin maju. Ia menyebutkan, bahwa tantangan yang dihadapai adalah bagaimana stakeholeder terkait memiliki pemahaman yang sama terkait gratifikasi. Sebelum sambutan berakhir, Ignasius Jonan sempat memutarkan video tentang transformasi kereta api yang semakin baik dengan pengelolaan yang bersih.

Dirut PT KAI, Ignasius Jonan dan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menandatangani surat pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi.
Giri Suprapdiono memuji perubahan-perubahan yang dilakukan oleh manajemen PT KAI. Menurutnya, hal yang membuat masyarakat takut dengan perubahan adalah bukan karena ditakut-takuti dengan pasal atau hukuman, tetapi dengan sistem yang berjalan. Dengan adanya sistem yang baik dan bersih yang diberlakukan, meminimalisir adanya koruptor dan tindakan gratifikasi. Untuk menyederhanakan istilah gratifikasi, Giri membuat penggambaran dengan buah apel yang jatuh dari pohon ke kepala Isac Newton. Ini dinamakan gravitasi. Sedangkan, gratifikasi adalah buah apel yang dilempar ke atas. Buah apel ini diibaratkan uang atau barang yang diberikan masyarakat, dalam hal ini termasuk pengusaha kepada PNS dan penyelenggara negara. Gratifikasi merupakan "uang terimakasih", pemberian barang, hadiah dan lainnya yang terkait dengan jabatan seseorang. Gratifikasi bisa terjadi kepada siapa saja. Oleh karena itu, semua yang menerima hadiah tersebut segera melaporkan kepada KPK. Dengan hilangnya budaya korupsi, masyarakat segala lapisan bisa hidup sejahtera. Kondisi saat ini, berbanding terbalik dengan kenyataan yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya. Kenyataannya, tidak sedikit masyarakat yang hidup di bawah kolong jembatan, menderita busung lapar, tidak mampu membayar biaya rumah sakit dan lainnya.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono memberikan paparan tentang gratifikasi.
Penandatanganan pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi dilakukan langsung oleh Jonan. Dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata yang diberikan oleh pihak PT KAI kepada Giri Suprapdiono. Pada saat penyerahan cinderamata, Giri berceletuk, "Ini bukan gratifikasi" sambil tersenyum. Diharapkan, dengan adanya penandatanganan pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi ini, bisa menghilangkan budaya korupsi dan mewujudkan pengelolaan organisasi yang bersih dan sehat sehingga tujuan perusahaan bisa tercapai. (Humaska)