Pesan tiket perjalananmu kini lebih mudah di KAI.

Pesan Sekarang!
KAI Logo
Penandatanganan Perjanjian Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Pembangunan Prasarana LRT Jabodebek

Penandatanganan Perjanjian Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Pembangunan Prasarana LRT Jabodebek

Berita
22 Desember 2017
by Administrator

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro, Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Budi Harto dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menandatangani Perjanjian Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran atas Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) yang bertempat di Hall Stasiun Besar Gambir, Jakarta, Jumat (22/12).

Proses penandatanganan
Proses penandatanganan

Menurut Zulfikri, tujuan penandatanganan perjanjian tersebut adalah sebagai landasan hukum untuk mengatur tata cara pembayaran atas pembangunan prasarana LRT Jabodebek. Yang menjadi ruang lingkup dalam perjanjian tersebut adalah kewajiban pembayaran Kementrian Perhubungan atas pembangunan prasarana LRT Jabodebek kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk dilakukan melalui KAI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017. Dengan itu, KAI berhak menyelenggarakan pengoperasian perawatan dan pengusahaan prasarana LRT Jabodebek termasuk pendanaan pembangunan prasarana LRT Jabodebek.

Nilai investasi dalam perjanjian tersebut adalah sebesar Rp22.827.664.216.000,- (dua puluh dua triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh empat juta dua ratus enam belas ribu rupiah), yang termasuk di dalamnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, belum termasuk Interest During Construction (IDC), dan Interest During Payment (IDP). Investasi tersebut digunakan untuk pembiayaan pekerjaan pembangunan fase satu dengan tiga lintas  pelayanan yaitu, lintas Cawang-Cibubur, Cawang-Kuningan-Dukuh Atas, dan Cawang-Bekasi Timur.

Foto bersama usai penandatanganan
Foto bersama usai penandatanganan

Pembayaran terhadap pembangunan prasarana dilakukan oleh KAI sesuai dengan perjanjian tata cara pembayaran. Tahapan pembayaran yang diatur dalam perjanjian adalah pertama, pembayaran pertama dilakukan atas kemajuan pekerjaan sampai dengan September 2017. Kedua, pembayaran selanjutnya untuk kemajuan pekerjaan dilakukan setiap tiga bulan atas kemajuan pekerjaan per tiga bulan. Ketiga, pembayaran atas pembangunan Stasiun dan Depo.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri, mengatakan penyelenggaraan pembangunan prasarana LRT Jabodebek dengan total panjang jalur 44,43 km ini adalah bagian dari upaya pemerintah mengatasi kepadatan dan kemacetan di wilayah perkotaan. LRT Jabodebek ini nantinya akan dioperasikan oleh KAI sebagai transportasi massal bagi masyarakat, maka dari itu diharapkan LRT Jabodebek dapat menjadi pilihan moda transportasi publik bagi masyarakat dan mengurangi kemacetan. (PR KAI)

For an english version of this article please click here

Bagikan ke: